Sekjen Kemnaker: Internal Audit Cegah Korupsi Kolaboratif Lewat SMAP dan SIKENCUR

79
0

Yogyakarta, Kilasbekasi.id — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya peran auditor internal dalam mencegah korupsi kolaboratif melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR).

Menurut Sekjen Cris, salah satu bentuk korupsi yang paling sulit dideteksi saat ini adalah korupsi kolaboratif, yaitu praktik yang melibatkan kerja sama antara pejabat internal dan pihak eksternal, seperti vendor.

“Kolaborasi semacam ini membuat sistem pengawasan internal dimanipulasi dari dalam, sehingga audit standar sering kali gagal mendeteksinya,” ujar Cris dalam acara Asosiasi Auditor Internal (AAI) di Yogyakarta.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker menerapkan SMAP dan SIKENCUR sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan integritas lembaga. Implementasi sistem ini dilakukan melalui fraud & bribery risk assessment untuk mengidentifikasi potensi risiko penyuapan dan kecurangan, disertai pembangunan strategi, kebijakan, panduan, dan perangkat pengendalian yang terintegrasi.

Cris menambahkan, penerapan kedua sistem ini bertujuan memitigasi risiko penyuapan dan kecurangan (fraud) secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat budaya integritas dan transparansi di lingkungan kerja. Sistem tersebut juga telah memenuhi standar internasional ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen Kemnaker terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebagai langkah awal implementasi, Kemnaker menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1/2450/HK.03.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang pembentukan Tim Sistem Anti Penyuapan dan Pengendali Kecurangan (FKAPK) serta Tim Internal Audit.

“Pembentukan tim ini menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan sistem pengendalian integritas yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Kemnaker,” tutur Cris.

Tahapan berikutnya adalah penetapan kebijakan dan peluncuran (launching) SMAP dan SIKENCUR, yang ditandai dengan penandatanganan pokok-pokok kebijakan serta komitmen anti penyuapan dan pengendalian kecurangan oleh pimpinan dan jajaran Kemnaker.

Sebagai penguatan implementasi, Kemnaker menyelenggarakan pelatihan dan workshop Risk Assessment yang diikuti oleh Tim FKAPK, Tim Internal Audit, dan seluruh pegawai Biro Umum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dalam melakukan Bribery Risk Assessment (BRA), yaitu proses manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai potensi terjadinya penyuapan dan kecurangan di lingkungan kerja.

Keberhasilan penerapan SMAP dan SIKENCUR diukur melalui tiga aspek utama, yaitu keberadaan, implementasi, dan efektivitas. Pada aspek keberadaan, organisasi telah memiliki perangkat SIKENCUR yang memadai; pada aspek implementasi, perangkat tersebut diterapkan secara konsisten; dan dari aspek efektivitas, sistem ini terbukti berhasil menurunkan risiko kecurangan di lingkungan kerja.

“Keberhasilan ini mencerminkan adanya kecukupan desain, kepatuhan implementasi, serta hasil nyata dari penerapan sistem pengendalian integritas di Kemnaker,” ujar Cris.

Lebih lanjut, komitmen Kemnaker dalam memperkuat sistem integritas tercermin dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 terhadap Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam evaluasi tersebut, Kemnaker berhasil meraih indeks 96 dan menempati peringkat kedua nasional untuk kategori kementerian, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 56,94.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini