Alasan Istana Berikan Gelar Soeharto Pahlawan Nasional

83
0
Soeharto Pahlawan Nasional

Nasional, Kilasbekasi.id – Percepatan penetapan Soeharto pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai pengamat agar tidak merusak citra pemerintahannya. Pada awal kepemimpinannya, dukungan kekuasaan dari partai politik masih dapat dikendalikan.

Presiden Indonesia kedelapan tersebut, resmi menetapkan pahlawan nasional kepada Soeharto di bidang perjuangan dan politik, pada Senin, 10 November 2025. Pemberian status pahlawan ini diberikan secara simbolis kepada dua anak Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dan Bambang Trihatmodjo.

Selain Presiden Indonesia kedua tersebut, terdapat sejumlah nama lain yang mendapat status pahlawan nasional, yaitu:

  • Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
  • Aktivis Buruh Marsinah
  • Eks Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja
  • Rahman el Yunusiyyah

Lihat juga: Fadli Zon: Penetapan 10 Pahlawan Nasional Berdasarkan Kajian Sejarah dan Keteladanan

  • Eks Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo
  • Sultan Muhammad Salahuddin
  • Syaikhona Muhammad Kholil
  • Tuan Rondahaim Saragih
  • Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah

Alasan Istana Memberikan Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Seperti dikutip dari bbc.com, Juru Bicara Istana yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bagian dari menghormati para pemimpin terdahulu bangsa.

Lihat juga: Hari Pahlawan Nasional Apakah Penting Diperingati?

Menurut Prasetyo, Soeharto mempunyai jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara pada masa kepemimpinannya. Dia juga mengatakan, sebelum penetapan gelar tersebut, Presiden Prabowo telah menerima masukan dari beberapa pihak, termasuk pemimpin MPR dan DPR.

Penolakan Gelar Soeharto Pahlawan Nasional

Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie. Menurut mereka, penetapan gelar tersebut merupakan “pemutarbalikan sejarah”, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998, dan penghinaan jutaan korban pelanggaran HAM.

Selain itu, mereka juga mengatakan, negara semestinya berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku pelanggaran HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini