Nasional, Kilasbekasi.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan. Pasien sebelumnya harus dilempar-lempar ke rumah sakit hingga mendapatkan RS yang tepat.
Dengan perbaikan sistem berjenjang pada rumah sakit, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa harus dilempar-lempar dari RS tipe D hingga tipe A.
Perbaikan sistem rujukan tersebut juga akan menekan pengeluaran BPJS Kesehatan, karena BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit, yaitu tempat pasien langsung dirujuk.
Namun demikian, pasien harus tetap mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat. Di FKTP, pasien akan ditentukan dokter rumah sakit yang tepat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kilasbekasi dari berbagai sumber, Menkes Budi Gunadi mengatakan, sistem berjenjang yang berlaku saat ini menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang memerlukan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
Lihat juga: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Jadi KRIS, Berapa Iuran Per Bulannya?
Menurut dia, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS. Setelah itu, harus ada Perpres untuk menerapkannya ke BPJS.
BPJS Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini. Bila pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
Ali menjelaskan, rujukan langsung ke RS kelas atas tersebut harus tergantung pada kondisi medis pasien.
Lihat juga: Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Melalui Program Rehab
Sistem Rujukan BPJS Sebelumnya
BPJS Kesehatan yang berjalan saat ini menerapkan mekanisme berjenjang yang mengharuskan peserta melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke RS tipe D, tipe C, tipe B, terakhir ke tipe A.
Awalnya, mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan kasus ringan ditangani di FKTP dan rumah sakit besar bisa fokus pada kasus yang lebih kompleks.
Tapi, faktanya sistem berjenjang kerap terjadi berbagai rintangan, seperti proses administrasi yang panjang, keterlambatan penanganan akibat harus melalui sejumlah fasilitas terlebih dahulu, dan ketimpangan kompetensi antarfasilitas kesehatan yang menimbulkan banyak kasus kembali dirujuk ke RS yang lebih besar.



