Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini 5 Syaratnya

38
0
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi

News, Kilasbekasi.id – Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah dilakukan pemerintah kepada pekerja pada periode Juni-Juli. Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Penyaluran bantuan ini berupa uang tunai senilai Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000. Para pekerja/buruh bisa mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dari program BSU adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Dengan demikian dapat memberikan dukungan finansial langsung, memastikan pekerja bisa mempertahankan daya beli.

Lihat juga: Harga BBM Pertamina Dex Naik, Ini Daftar Harganya

Syarat Penerima BSU 2025

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, di bawah ini ada beberapa kriteria bagi penerima bantuan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lihat juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah Seperti Ini

Mekanisme Penyaluran BSU

Penyaluran dana BSU diberikan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening di Bank Himbara atau rekeningnya mengalami masalah, pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Pencairan dan Pengembalian Dana

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status penyaluran BSU 2025. Tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November atau Desember 2025.

Jika nanti ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka pekerja tersrbut wajib untuk mengembalikan dana BSU yang telah diterima. Pengembalian dana harus dilakukan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini