Bekasi, Kilasbekasi.id — Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menuntaskan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada malam hari ini (19/12). Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, dan dihadiri sebanyak 35 orang dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.
Dilansir dari spsibekasi.org, hasil rapat kemudian diumumkan secara terbuka dari atas mobil komando kepada massa aksi yang mengawal jalannya sidang. Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menyampaikan bahwa proses perundingan berlangsung sangat dinamis dan tidak mudah.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil perjuangan panjang, seraya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh buruh yang turut melakukan pengawalan sejak pagi hingga malam hari.
Sementara itu, anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja (FSP KEP SPSI), Guntoro, menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2026 dilakukan secara maraton dengan mendasarkan pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dengan besaran 9,58 persen, namun dari unsur APINDO menyatakan keberatan dan mengusulkan penyesuaian di bawah rentang alfa yang diatur pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan penggunaan alfa 0,9%, maka dengan dasar inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen naik menjadi 6,84%.
Usulan ini kemudian disepakati oleh unsur serikat pekerja. Dengan formulasi tersebut, disepakati kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebesar 6,84 persen, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18 atau dibulatkan menjadi Rp5.938.885.
Secara voting, unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja/serikat buruh menyetujui nilai UMK 2026 sebesar Rp5.938.884,18 dengan total 24 suara. Sementara itu, unsur APINDO Kabupaten Bekasi menolak dan tetap pada usulannya sebesar Rp5.795.228,21 dengan 8 suara.
Dengan demikian, mayoritas anggota Depekab Kabupaten Bekasi yang hadir menyepakati dan mengusulkan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebesar Rp5.938.885 untuk direkomendasikan kepada Bupati Bekasi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain UMK, rapat Depekab juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dari hasil pembahasan, disepakati sebanyak 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan direkomendasikan sebagai UMSK Kabupaten Bekasi.
Penyesuaian UMSK tersebut terbagi dalam tiga kelompok dengan besaran kenaikan masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan. Serikat pekerja sebelumnya mengusulkan sekitar 156 KBLI, namun hasil akhir merupakan kesepakatan bersama dengan nilai yang dinilai paling realistis dan maksimal dalam forum dewan pengupahan.
Dalam berita acara rapat juga disepakati bahwa Bupati Bekasi paling lambat pada 22 Desember 2025 harus segera menyampaikan rekomendasi hasil kesepakatan Depekab kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK Tahun 2026.
Rapat Depekab hari ini dikawal ketat oleh massa aksi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Dalam dinamika pengawalan, gerbang Disnaker Kabupaten Bekasi sempat roboh akibat dorongan massa. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib hingga rapat dinyatakan selesai pada malam hari.



