UMK 2026 Kota dan Kabupaten Bekasi, Mana Lebih Lebih Tinggi?

71
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Menjelang batas akhir penetapan upah minimum, dewan pengupahan kabupaten dan kota di sejumlah daerah telah menuntaskan tugasnya dengan menghasilkan kesepakatan rekomendasi upah minimum.

Dalam rentang waktu 19 hingga 22 Desember 2025, sejumlah daerah di Jawa Barat menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada bupati atau wali kota untuk kemudian diteruskan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Proses ini menjadi krusial karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum di seluruh Indonesia paling lambat harus ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh rekomendasi daerah kini memasuki fase penentuan di tingkat provinsi.

Menariknya, dinamika penetapan upah di Jawa Barat tahun ini kembali menyoroti tiga daerah dengan basis industri terbesar yang secara konsisten berada di papan atas UMK Nasional, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Pada tahun 2025, UMK tertinggi Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.931,21, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10.

Namun, pantauan spsibekasi.org mengungkap fakta menarik dari sisi proses. Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama yang menyepakati rekomendasi upah di dewan pengupahan pada malam 19 Desember 2025, disusul Kota Bekasi, sementara Kabupaten Karawang menjadi daerah terakhir yang menyelesaikan pembahasan pada malam 22 Desember 2025. Urutan waktu ini berpotensi memengaruhi dinamika rekomendasi di tingkat provinsi.

Apabila Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan UMK 2026 sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota, maka peringkat UMK tertinggi di Jawa Barat dan secara nasional dipastikan berubah.

Proyeksi UMK 2026 menunjukkan Kota Bekasi berada di posisi pertama dengan UMK Rp5.999.422 atau naik Rp308.699,05, diikuti Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885,00 dengan kenaikan Rp380.369,90, serta Kabupaten Karawang di posisi ketiga dengan UMK Rp5.886.852,34 atau naik Rp287.259,13.

Di sisi lain, eskalasi dinamika pengupahan tidak hanya terjadi di ruang rapat. Berbagai aliansi buruh di Jawa Barat mengawal ketat jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, pada 23 dan 24 Desember 2025.

Pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten dan kota tidak mengalami distorsi serta tetap berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini