Wamenaker Puji Skema UMP DKI Jakarta 2026: Jadi Role Model Nasional Sejahterakan Buruh

13
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Afriansyah berharap skema yang diterapkan di Jakarta dapat menjadi contoh atau role model bagi kepala daerah lain di seluruh Indonesia.

​Harapan tersebut disampaikan usai Afriansyah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Menurutnya, DKI Jakarta berhasil mengombinasikan kenaikan upah dengan penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja.

​Afriansyah menilai, kesejahteraan buruh tidak hanya bergantung pada angka upah nominal, tetapi juga pada kemampuan daya beli yang dijaga melalui intervensi pemerintah daerah.

​“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Afriansyah.

​Langkah Pemprov DKI yang mencantumkan berbagai dukungan layanan dalam Keputusan Gubernur dianggap sebagai solusi cerdas untuk meringankan beban biaya hidup pekerja tanpa memberatkan dunia usaha secara berlebihan.

Rincian Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

​Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, naik sebesar 6,17% (Rp333.115) menjadi Rp 5.729.876

Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dan merupakan hasil kesepakatan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

​Meski mendorong peningkatan kesejahteraan, Wamenaker menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. Ia berpesan agar pemerintah daerah juga memberikan kemudahan dalam layanan perizinan dan menjaga iklim investasi.

​“Kenaikan upah harus berjalan beriringan dengan kepastian usaha. Kami mengajak semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk mengedepankan dialog sosial dan musyawarah dalam menyikapi dinamika yang ada,” tambahnya.

​Dengan sinergi antara upah yang layak dan subsidi kebutuhan pokok yang tepat sasaran, diharapkan hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta di seluruh wilayah Indonesia, menyusul jejak sukses yang dirintis oleh DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini