Daftar Lengkap UMP 2026: Aturan Baru PP No. 49 Tahun 2025 dan Perbedaan UMK, UMSP, UMSK

11
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi momen yang paling dinanti oleh jutaan pekerja dan pemberi kerja di seluruh tanah air sebagai acuan standar upah terendah.

​Proses penetapan ditutup oleh Provinsi Papua Pegunungan yang secara resmi mengumumkan kenaikan sebesar 5,2 persen, sehingga UMP wilayah tersebut menjadi Rp4.508.714 pada 6 Januari 2026 lalu.

Landasan Hukum Baru: PP Nomor 49 Tahun 2025

​Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan upah kali ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

​Salah satu poin krusial dalam PP ini adalah perubahan Nilai Alfa. Pemerintah kini menetapkan rentang alfa yang lebih tinggi, yakni 0,5 sampai 0,9. Angka ini jauh meningkat dibanding aturan sebelumnya (Permenaker No. 16 Tahun 2024) yang hanya berada di rentang 0,1 sampai 0,3.

Rumus Penghitungan Kenaikan Upah:

Secara sederhana, formula yang digunakan pemerintah daerah adalah:

Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMSK?

​Meskipun masyarakat sering menggunakan istilah UMR, secara hukum istilah tersebut sudah tidak berlaku. Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah perbedaan istilah pengupahan yang wajib Anda ketahui:

1. UMP (Upah Minimum Provinsi)

​Berlaku untuk seluruh wilayah di satu provinsi. Jika sebuah kabupaten/kota tidak menetapkan upah sendiri (seperti di DKI Jakarta), maka besaran UMP menjadi acuan utama.

2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

​Berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu. Besaran UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan biaya hidup di daerah tersebut. Jika UMK sudah ditetapkan, maka UMP tidak lagi berlaku di wilayah itu.

​3. UMSP & UMSK (Upah Minimum Sektoral)

​Ini adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu (seperti tambang, otomotif, atau kimia).

​• UMSP: Berlaku di tingkat provinsi. (Contoh: Sektor tambang Sulawesi Selatan).

​• UMSK: Berlaku di tingkat kabupaten/kota. (Contoh: Sektor otomotif di Kota Bekasi yang mencapai Rp6,02 juta, lebih tinggi dari UMK-nya).

4. UMR (Upah Minimum Regional)

​Istilah ini sudah dihapus sejak diterbitkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 dan digantikan sepenuhnya oleh istilah UMP dan UMK.

​Penetapan UMP 2026 melalui PP No. 49 Tahun 2025 memberikan sinyal positif bagi pekerja dengan kenaikan nilai alfa yang lebih progresif. Bagi para pekerja, penting untuk mengecek apakah daerah Anda menggunakan standar UMP atau UMK agar mendapatkan hak upah yang sesuai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini