Pemkab Bekasi Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2026

16
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pembahasan regulasi tersebut digelar melalui rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (13/07/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus mengundang narasumber dari Kementerian Hukum untuk berkonsultasi dalam menyusun aturan serta menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan, Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa sehingga seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki dasar aturan yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep dalam rapat tersebut.

Menurutnya, rapat pembahasan regulasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus menyusun langkah strategis agar pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif.

Asep berharap seluruh pihak yang hadir dapat memberikan masukan, pandangan, dan saran konstruktif sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas dan berintegritas.

“Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini, mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga penyelesaian sengketa. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” Tegas Asep.

Melalui pembahasan regulasi tersebut, dia berharap Pilkades Serentak Tahun 2026 mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah, berkualitas, dan membawa kemajuan bagi masyarakat desa serta Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini