Komdigi Ubah Strategi Berantas Aliran Dana Judi Online

10
0

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, tetapi menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasinya.

Pendekatan baru ini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menekankan pemblokiran situs harus diikuti pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Friderica menambahkan transformasi digital harus diiringi penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.

Menurut Dian, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini