Beranda News Syarat bagi Calon Pemilih Pindah Lokasi Pencoblosan

Syarat bagi Calon Pemilih Pindah Lokasi Pencoblosan

Lokasi Pencoblosan

Kilasindo.com – Bagi calon pemilih diberi kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpindah lokasi pencoblosan pada 17 April 2019, namun dengan melewati prosedur yang telah ditetapkan.

Kesempatan pindah lokasi pencoblosan merupakan bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya.

Bagi mereka yang ingin pindah lokasi pencoblosan, hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Dengan kata lain, mereka yang punya rencana demikian, harus mengurus prosesnya paling tidak pada tanggal 18 Maret 2019.

“Secara prinsipil KPU tentu punya komitmen kuat untuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak politiknya, sehingga dimungkinkan bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Tapi, ada prosedurnya,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tidak Gratis Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Prosedur yang harus dilewati oleh calon pemilih, terkait formulir pindah memilih. Mereka wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan, untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan KTP-el maupun identitas lainnya ke PPS asal.

“Prosedurnya yaitu terkait dengan formulir pindah memilih, itu bisa diurus melalui penyelenggara asal untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara tujuan pemilih menggunakan hak pilihnya,” terang Wahyu.

Baca juga: Ini Kata Moeldoko soal Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya, maka data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus.

Meski demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Sebab, mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Mereka hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara Pilpres. Sedangkan hak mereka mencoblos empat suara pemilihan anggota legislatif dinyatakan gugur.

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here