Kilasindo.com – Peringatan bagi Anda yang membuang sampah sembarangan. Karena jika Anda berani buang sampah sembarangan di DKI Jakarta, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin. Dia mengatakan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
“Bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013, akan didenda setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000, setinggi-tingginya, sebetulnya kalau nol juga enggak apa-apa,” kata Mudarisin, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Pemilu 2019, Sri Mulyani: Anggaran Rp 24,7 T Sudah Disediakan
Selain itu, ketentuan tentang larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga, jika seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
Tetapi, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Sebaliknya, pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.
“Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum itu masuknya tindak pidana ringan atau tipiring. Tapi hakim yang memutuskan sanksi pidananya, bisa berupa kurungan penjara atau denda sampai Rp 20 juta,” terangnya.
“Saat ini kita masih pakai Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi ke depannya kita akan mencoba kerjasama dengan pihak Satpol PP, agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal,” imbuhnya.
Denda maksimal menurutnya sangat penting diberikan, sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga, bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, dapat tumbuh.
“Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan. Menurut saya juga, tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota, sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera,” tuturnya.
Baca juga: PJU Bantar Gebang, DKI Beri Bantuan Rp 2,5 M kepada Pemkot Bekasi
Buang Sampah Sembarangan
Sebelumnya, aksi membuang sampah sembarangan yang dilakukan seorang warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral.
Bukan hanya menunjukkan sikap tidak terpuji, aksi membuang sampah bersamaan ketika petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah membersihkan Kali Krukut.
Kejadian tidak menyenangkan itu pun terekam kamera dan diunggah di akun instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, Rabu (30/1/2019).
Sang pemuda terlihat asyik menuang seember besar sampah dari atas, sedangkan petugas hanya bisa melongo melihatnya.
“Sobat Jakarta. Yuks kita ikut turut berperan aktif tingkatkan kepedulian pada lingkungan sekitar. Kebersihan tanggung jawab kita bersama. Buanglah sampah pada tempatnya. Laporkan melalui @dkijakarta bila menemukan pelanggaran,” tulis admin @dinaslhdki.
Baca juga: 9 Puskesmas di Bekasi Terancam Putus Kerjasama dengan BPJS
Ketegasan petugas pun diperlihatkan dalam postingan selanjutnya. Hanya berselang sehari, sang pemuda bertato akhinya dapat diamankan petugas dari Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Kamis (31/1/2019).
Dalam potret yang diunggah, pemuda itu terlihat tertunduk lesu sembari memegang surat pernyataan. Didampingi sejumlah aparat, mulai dari Kepolisian hingga Kelurahan, Warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pun dikenakan denda sebesar Rp 300.000.
“Pagi ini Bidang @pengawasan_penegakanhukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di kali krukut bawah kebon tanah abang jakarta pusat. Yang bersangkutan dikenakan uang denda Rp. 300.000,- dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali,” tulis admin.