Kilasindo.com – Penguasaan lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur oleh Prabowo Subianto sudah sesuai undang-undang. Prabowo telah membeli lahan tersebut secara tunai. Hal ini dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Jusuf Kalla mengaku, dirinyalah yang memberikan ratusan ribu hektar lahan kepada Prabowo di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penguasaan lahan yang ditanyakan Capres Jokowi di sela Debat Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019), sudah sesuai undang-undang. Prabowo membelinya sebesar 150 juta dolar AS cash.
“Apa salahnya?” ucap Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
“Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo),” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Ma’ruf Amin: Enggak Perlu Dilaporlah
Prabowo Subianto Beli Lahan secara Tunai
Dia mengatakan, izin kelola lahan negara atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004.
Jusuf Kalla menyampaikan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambilalih oleh Bank Mandiri.
Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, Jusuf Kalla berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri saat itu Agus Martowardojo untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya bagi orang pribumi saja.
“Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya ‘you beli tapi cash, tidak boleh utang’. ‘Siap’ (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura,” tuturnya.
Dia mengatakan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 juta dolar AS.
“Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri,” jelasnya.
Baca juga: Debat Kedua Pilpres 2019, Sempat Ricuh antara Pendukung 01 dan 02
Sebelumnya, Capres Prabowo menyatakan, ratusan ribu hektare tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara,” kata Prabowo dalam sesi penutup Debat Pilpres 2019 , Minggu (17/2/2019) malam.
Bukan Serang Personal
Pengamat komunikasi dan media lembaga kajian independen PARA Syndicate, Bekti Waluyo mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi adalah pengungkapan sebuah kebijakan.
“Ratusan ribu hektar lahan yang kini dimiliki Prabowo adalah buah dari sebuah kebijakan, saya kira itu bukan serangan pribadi, karena Jokowi merujuk hal itu sebagai sebuah kebijakan,” kata Bekti Waluyo di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Awas, Berani Masuk Jalur Bus Transjakarta Bisa Kena Tilang Elektronik
Bekti menilai apa yang disampaikan Jokowi adalah jawaban taktis atas pernyataan Prabowo yang terlalu menekankan narasi Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sementara Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Jokowi adalah sebuah ‘negatif campaign’.
“Dan itu sah-sah saja dilakukan,” ucap Ari.
Meskipun dijawab Prabowo bahwa lahan seluas itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU), namun menurut Ari, publik bisa mempertanyakan konsistensi dari pernyataannya selama ini.
“Beliau terlalu mempropagandakan Pasal 33 UUD 1945, lalu menyerang kekayaan negara dikuasai satu persen elit, lalu kan publik bertanya apakah Pak Prabowo masuk yang satu persen itu atau tidak,” jelasnya.
“Konsistensilah yang dinilai, pemimpin dilihat dari satu kata, satu hati, dan satu tindakan dalam memimpin,” ujar Ari.