Kilasindo.com, Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Bekasi kembali terjadi. Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat pelaku curanmor, satu di antaranya sudah delapan kali melakukan aksinya di Bekasi.
“Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Polres Bekasi menangkap tiga pelaku curanmor, mereka sudah delapan kali beraksi di wilayah Rawalumbu, Pengasinan, dan Jatimulya,” kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (18/3/2019).
Eka mengatakan, keempat pelaku ini berinisial Richad Gunawan (20), Satria Ramadandhy Anarivy (16), Adam Sukma Agung (20), dan Ahmad Trispanturi (18).
Penangkapan ini atas laporan warga yang kehilangan motornya pada Selasa, 12 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kesehatan RT 02/RW 028, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan Februari 2019 di Depan Bakso Gepeng Jalan Toyogiri Selatan, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Artis Nikah Siri dengan Pria Beristri Dapat Mas Kawin Rp 2 M
Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
Para pelaku berhasil ditangkap, kata Eka, saat mereka ingin melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya, di kawasan Lotte Mart, Bekasi Timur, Rabu (6/3/2019) pukul 21.00 WIB.
“Kita awalnya lakukan penyelidikan dan patroli siber dan didapatkan dekat Lotte Mart seringkali dijadikan tempat jual beli motor online. Tim meluncur dan benar didapatkan tiga pria sedang ingin transaksi, yaitu Ahmad, Adam, dan Richad,” jelasnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan kembali ditangkap satu pelaku lain bernama Satria.
“Keempat pelaku ini komplotan. Kalau tiga pelaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan, yang delapan kali itu pelaku RG yang juga residivis. Tiga pelaku lain juga diajak RG,” kata Eka.
Baca juga: Pendekar Betawi: Wajib Hukumnya Mendukung Jokowi-Ma’ruf
Dalam menjalankan aksinya, komplotan curanmor ini biasa beraksi dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor.
Pelaku Richad berperan sebagai pemetik kendaraan dengan menggunakan kunci leter T. Dua rekannya Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP, sementara Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.
Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta. Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci leter t, dan satu helm merek KYT.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.