Denpasar, Kilasindo.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menciduk seorang pria karena menganiaya teman kencannya, RPH (16), di Kara Residence Kamar 214, Jalan Pura Demak, Denpasar pada 3 Desember 2019 sekitar pukul 15.30 WITA.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku bernama Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (21) asal Kediri menghubungi korban lewat aplikasi MiChat dan mengajak korban berkencan. Setelah sepakat, pelaku menemui korban di kosnya.
“Setelah usai berhubungan badan, ternyata pelaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan hingga terjadi cekcok dan pelaku menganiaya korban menggunakan gunting,” kata AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kanit Reskirm Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar.
Pada kesempatan awal, menurut AKBP I Wayan Jiartana, pelaku menyanggupi akan membayar jasa korban seharga Rp 600 ribu. Namun, pelaku hanya membawa uang Rp 200 ribu. Lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan, pelaku dan korban terlibat cekcok.
“Sampai akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Bagian perut, leher, dan tangan korban mengalami luka yang cukup parah,” katanya.
Gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sudah dipersiapkan. Pelaku menyimpan gunting itu di saku celananya. Pelaku beralasan gunting tersebut adalah alat kerja buruh yang selalu dibawanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Saat ini kondisi korban sudah membaik. Setelah korban pulih, kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologis kejadianya,” kata AKBP I Wayan Jiartana. (SIR)