Beranda News Sepekan Diluncurkan, SILAT Terbitkan 105 Dokumen Perizinan

Sepekan Diluncurkan, SILAT Terbitkan 105 Dokumen Perizinan

Kilasindo-Sepekan diluncurkan, Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) mendapat respon positif dari masyarakat. Itu terbukti dari penerbitan sebanyak 105 dokumen perizinan, yang terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar, Selasa (7/1).

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mendukung program anyar Kementerian Kelautan dan Perikanan.“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless” kata Zulficar.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) pada 30 Desember 2019. Sistem ini diluncurkan dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini. (wcp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here