Beranda Hukum Keadilan untuk Korban, Skandal Jiwasraya Butuh Restorative Justice

Keadilan untuk Korban, Skandal Jiwasraya Butuh Restorative Justice

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 27,2 triliun membutuhkan restorative justice yang harus dilakukan para penegak hukum. Artinya, perlindungan masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik harus dikedepankan. Restorative justice menekankan pada terciptanya keadilan bagi para korban.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bergerak cepat menindak para pelaku kejahatan keuangan di perusahaan asuransi plat merah itu harus diapresiasi. Pemerintah juga sudah memastikan segera akan mengembalikan kerugian para nasabahnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan hal itu sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Kita mohon betul penegakan hukumnya harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Harus mampu mengutamakan restorative justice. Harus mampu mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus,” ucapnya seperti dilansir dpr.go.id.

Bahkan, Arteria menyebut skandal ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan mengancam kedaulatan negara. Sisi subversifnya harus dilihat, karena ini dugaan perampokan yang dilakukan para pelakunya secara sistemik.

“Saya katakan ini serangan langsung kepada kedaulatan negara. mudah-mudahan kita semua bisa bersatu padu dan solid untuk memastikan bahwa permasalahan ini adalah masalah bangsa yang harus segera dicarikan solusi kebangsaannya. Patut diduga ada penyimpangan yang dilakukan secara sistemik, penuh pengetahuan, dan kesengajaan. Bahasa lain kita juga melihat ada perampokan. Ini harus dilihat juga dari sisi subversifnya. Ada tidak kejahatan subversif terkait asuransi Jiwasraya ini,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Jaksa Agung diimbau Arteri harus melakukan kerja hebat dan cerdas. Kejaksaan harus belajar dari kasus First Travel yang telah merugikan masyarakat secara luas. Penegakan hukumnya tidak saja menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi mengedepankan keadilan yang sesungguhnya bagi para pencari keadilan, dalam hal para nasabah Jiwasraya.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan strategi penanganan yang lebih akurat dan lebih melindungi kepentingan nasabah. Yang kita utamakan di sini tidak saja menentukan benar salah atau menghukum seseorang, tapi bagaimana nasabah bisa terlindungi hak-hak kewarganegaraannya, hak keperdataannya, maupun hak komersial lainnya,” papar legislator dapil Jatim VI ini.

Sementara itu, ia berpendapat saat ini belum perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami skandal Jiwasraya. Komisi III DPR RI masih percaya pada kerja hebat Kejagung. “Sampai saat ini kita belum melihat harus buat Pansus. Jalankan saja dulu. Ini baru awal dari sebuah akhir. Mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada temen-teman di Kejaksaan Agung. Tapi kalau dirasa masih kurang, pada waktunya nanti kita akan bersikap,” tutup Arteri. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here