Beranda News Kemendagri Proaktif Serahkan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2020

Kemendagri Proaktif Serahkan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2020

Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah. Dia menegaskan komitmen tersebut dalam konferensi pers usai penyerahan DP4 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020). (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya proktif dalam menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan data penunjang sesuai kewenangannya untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah. Dia menegaskan komitmen tersebut dalam konferensi pers usai penyerahan DP4 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020).

“Kami akan terus membantu dari penyelenggara KPU Pusat maupun Daerah dalam rangka verifikasi, tapi lebih bersifat kalau DP4 ini Kemendagri bersifat proaktif memberikan sebagai basis data untuk verifikasi, maka pada saat pelaksanaan verifikasi tentu kalau diminta oleh KPU, kami siap membantu lebih responsif dengan berdasarkan basis data yang ada,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Salah satu bentuk dukungan Kemendagri adalah menyerahkan DP4 melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Tugas Kemendagri adalah membantu mengidentifikasi pemilih potensial. Ini yang disebut dengan DP4. Hari ini kita selenggarakan, kita sudah menyelenggarakan data sebanyak 105.396.460, laki-lakinya 52.778.939, perempuan tidak jauh beda, 52.617.521 jiwa itu untuk 270 (daerah),” ujarnya.

Data yang diserahkan Kemendagri merupakan hasil rekonsiliasi dengan database yang ada. Data yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan double instrument security untuk mengantisipasi data ganda.

“Data ini juga berasal dari bottom up dari daerah masing-masing yang direkonsiliasi dengan database yang ada di Kemendagri. Database kita ini sudah berbasis juga pada unsur penting untuk identitas diri, yaitu biometrik sidik jari dengan iris mata, sehingga akan mengurangi dan menekan seminimal mungkin sekiranya ada KTP elektronik ganda. Kita menggunakan double action atau double instrument security dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi pemilih ganda, karena ini penting, supaya isu pemilih ganda tidak terjadi,” jelasnya.

Merespon hal itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan DP4 merupakan unsur terpenting dalam tahapan Pilkada. Sebab, DP4 akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Hari ini KPU menjalankan salah satu tahapan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU, tahapan jadwal dan program, yaitu penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU RI untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dan setelah itu ditetapkan sebagai DPS, dan kemudian kita akan lakukan pemutakhiran di lapangan, sampai kemudian di bagian akhirnya akan ditetapkan menjadi DPT,” kata Arief.

Sementara Ketua Bawaslu RI Abhan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memastikan akan mengawasi tahapan dalam pemutakhiran data pemilih. Pihaknya juga menyebut, Panitia Pengawas (Panwas) telah dibentuk di tingkat kecamatan guna lebih mengawasi tahapan tersebut.

“Hari ini kita baru saja menyaksikan bersama satu tahapan penting dalam tahapan Pemilu (Pilkada) 2020, penyerahan DP4 dari Kemendagri pada KPU, tentu menjadi kewajiban Bawaslu untuk segera nantinya mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Dari data ini KPU akan melakukan sinkronisasi ataupun penyandingan dengan data pemilu terakhir dan akan dimutakhirkan oleh jajaran KPU di tingkat bawah,” paparnya.

“Pada prinsipnya ini menjadi kewajiban kami untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data ini yang akan dilaksanakan oleh KPU. Kami sudah siap dengan saat ini kami sudah membuat (dan) terbentuk Panwas kecamatan di masing-masing Kecamatan yang Pilkada. Tugas utama tahapan ini adalah mengawasi pemutakhiran data pemilih,” imbuh Abhan. (RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here