Sebanyak 2.020 pemilik bidang tanah dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur memperoleh sertipikat hak atas tanah di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kabupaten Gresik, kemarin. Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Ada yang dari Bangkalan, ada yang dari Sidoarjo, ada yang dari Gresik, ada yang dari Surabaya,” ujar Presiden merinci asal penerima sertifikat.
Dalam penyerahan kali ini sebanyak 520 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Gresik, 500 sertifikat untuk (penerima dari) Kota Surabaya, 500 sertifikat untuk Kabupaten Sidoarjo, 250 sertifikat untuk Kabupaten Lamongan, dan 250 sertifikat untuk Kabupaten Bangkalan.
Seluruh sertifikat yang telah diserahkan langsung tersebut mencakup lahan di Jawa Timur dengan luas keseluruhan 1.406.635 meter persegi.
Presiden melanjutkan, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden jamak terjadi. “Ada 80 juta sertifikat yang belum dipegang oleh masyarakat (pada 2015). Pak Menteri, enggak bisa ini diteruskan setahun hanya 500 ribu,” ucapnya.
Berangkat dari hal tersebut, pada 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan target sebanyak 5 juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya, target tersebut meningkat menjadi 7 juta dan selanjutnya kembali meningkat menjadi 9 juta sertifikat.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
“Yang saya enggak senang, setiap saya pergi ke daerah selalu yang masuk ke telinga saya masalah sengketa tanah, konflik lahan. Karena 80 juta sertifikat belum bisa keluar. Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Kalau sudah pegang ini (sertifikat) enak,” tuturnya.(wcp)