Beranda News Misbakhun Sebut Ada Konspirasi Saham pada Kasus Jiwasraya

Misbakhun Sebut Ada Konspirasi Saham pada Kasus Jiwasraya

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI bersama jajaran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkap adanya permainan saham dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyakini adanya konspirasi saham, yang terlihat dari kepemilikan instrumen investasi di atas 70 persen dan 90 persen yang didesikasikan khusus bagi Jiwasraya.

“Ini menunjukkan sebuah konspirasi kalau menurut saya, sebuah konspirasi bagaimana membuat uang yang ada di Jiwasraya mengalir menjadi produk investasi dan produk investasi itupun harus memegang saham tertentu. Ini sudah terkonfirmasi baik dari KSEI dan BEI. Sebenarnya dari mereka tidak ada pembiaran, mereka tidak dalam kapasitas untuk menilai, mereka hanya mengadministrasikan pencatatan, kemudian transaksi, jadi bukan over the counter, tapi pasar negosiasi,” ungkap Misbakhun di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020) seperti dilansir dpr.go.id.

Kalau diperhatikan, lanjut politisi Partai Golkar itu, apa yang terjadi di Jiwasraya, ketika harus memberikan return yang sangat besar (9-11 persen). Sementara satu-satunya cara adalah masuk ke pasar modal. Ketika mencari saham, mereka akan cari yang paling murah yaitu di pasar negosiasi, sehingga akhirnya dimainkan oleh beberapa sekuritas dan beberapa manajer investasi. Jadi kombinasi antara efek dan reksadana saham yang mereka punya.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indoneisa (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo, yang mengatakan produk investasi reksa dana yang ditawarkan oleh manajer investasi dibuat khusus atau taylor made untuk Jiwasraya.

“Isinya itu produknya hanya beberapa seperti taylor made untuk Jiwasraya, ini kalau dilihat dari hasil pengamatan isi dari manajer investasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan jika berdasarkan Self Regulatory Organizations (SRO), seharusnya ada fungsi BEI dan KSEI untuk menghindarkan kejadian seperti kasus ‘penggorengan’ saham di Jiwasraya. Pengawasannya juga harusnya dapat diketahui dengan memisahkan fungsi kliring, custody dan pencatatan yang sudah ada.

“Ini kan konspirasi karena orang yang bisa mengetahui ini, orang yang punya pemahaman terhadap proses dan regulasinya,” tegas Misbakhun.

Terkait pengawasan, legislator dapil Jawa Timur II ini justru menyayangkan ketidakmampuan BEI dan KSEI dalam melacak dan mendeteksi permainan tersebut. Padahal BEI telah memiliki sistem JATS dan SMARTS yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada investor.

“Karena instrumen pasar modal ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan memperbesar likuiditas perekonomian kita, dan memberikan wajah Indonesia yang menarik secara ekonomi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung resmi menambah satu orang di daftar tersangka kasus Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Jumat (7/2/2020) lalu. Dengan penetapan ini, setidaknya sudah ada enam tersangk kasus Jiwasraya, di antaranya Dirut PT Hanson International  Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo, Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here