Jakarta, Kilasindo – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighters atau kombatan asal Indonesia yang berada di luar negeri. Pasalnya, para FTF ini tidak melapor ketika ke luar dari Tanah Air.
“Iya (dibiarkan). Mereka kan tidak lapor hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan CIA, ICRP, ini ada orang yang menemukan di Suriah. Tapi kan juga tidak tahu, katanya paspornya sudah dibakar. Terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain? Jadi, ya di biarin saja, tidak usah dipulangkan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menko Polhukam mengatakan, pemerintah sudah mengirimkan tim ke negara-negara tempat para kombatan, namun tidak bertemu langsung dengan mereka. “Sudah pernah mengirim orang, BNPT sudah ke sana. Kita sudah ke sana dan hanya ketemu dengan sumber-sumber otoritas resmi saja, di situ katanya ada ini, ada ini, tapi orangnya tidak ketemu,” katanya.
“Pokoknya kalau teroris tidak dipulangkan. Kalau warga negara biasa yang terlantar pasti dilindungi, tapi kalau teroris pasti, sebab jika sudah bergabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa? Malah kamu nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada yang terlantar dan itu bukan teroris, pasti dilindungi oleh negara. Inilah yang kita katakan FTF, tidak menyebut WNI,” sambungnya.
Menko Polhukam menegaskan jika pemerintah sudah membuat tiga keputusan. Pertama, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 juta warga negara yang hidup di Indonesia. Dikatakan bahwa mereka harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh otoriter. Kedua, tidak memulangkan fighters atau kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara.
“Ketiga, mendata. Tapi memang datanya ini kan dari lembaga-lembaga internasional, datanya itu tidak teridentifikasi, pasti hanya ada jumlah sekian-sekian,” katanya. (RLS)