Beranda Hukum Masyarakat yang Tak Sepakat RUU Cipta Kerja Bisa Disampaikan ke DPR

Masyarakat yang Tak Sepakat RUU Cipta Kerja Bisa Disampaikan ke DPR

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat tidak sependapat dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja dapat menyampaikannya ke DPR. Sebab, RUU itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas.

“Berkenaan dengan kontroversi Omnibus Law itu ada dua. Pertama, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Oleh sebab itu, kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR,” ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, RUU itu belum final dan masih harus dibahas di DPR, meskipun dari pemerintah secara resmi sudah diantarkan oleh Presiden dengan Supres. Sehingga, jika masyarakat melihat perlu adanya perbaikan, baik karena tidak sependapat maupun dianggap keliru bisa disampaikan di DPR karena ada forum untuk memperbaiki itu.

“Nanti ada RDPU (rapat dengar pendapat umum), kemudian ada pembuatan yang disebut DIM (daftar inventarisasi masalah) yang dibuat oleh masing-masing fraksi bisa disalurkan di sana. Itu perlunya dibahas di DPR, jadi rakyat ikut aktif membahas,” katanya.

Kedua, mengenai istilah Omnibus Law. Menko Polhukam meminta agar hal itu tidak usah dipersoalkan, karena merupakan istilah ilmu. Dia menjelaskan, nama resminya bukan Omnibus Law, tapi sebagai nama ilmu, Omnibus Law ada di dalam ilmu hukum.

“Oleh sebab itu, Omnibus Law adalah nama generik. Sedangkan RUU Cipta Kerja itu adalah nama spesifik. Jadi, nama Omnibus Law dipakai di dalam pergaulan ilmu, tapi nama resmi yang disebut di Undang-Undang itu RUU Cipta Lapangan Kerja bukan RUU Omnibus Law,” jelas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, nama Omnibus Law karena mengatur di dalamnya banyak undang-undang. Dia mengibaratkan dengan obat batuk di mana itu merupakan nama generik, tapi nama spesifiknya ada yang konidin, vix, OBH, obat batuk hitam, dan sebagainya.

“Jadi, tidak usah dipersoalkan, istilah Omnibus Law itu sudah benar secara ilmu. Omnibus aw itu dikenal di dalam ilmu sebagai konsep generik. Sedangkan RUU-nya itu adalah konsep spesifik sebagai nama,” kata Mahfud MD. (RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here