Beranda News Tangani Covid-19, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat

Tangani Covid-19, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Mekiades Laka Lena mendesak pemerintah segera memenuhi ketersediaan swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator, dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat.

Anggota DPR yang akrab disapa Melki ini menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerja terkait yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4/2020).

Untuk mendukung penanganan virus Corona (Covid-19) yang saat ini melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melibatkan GP Farmasi, IPMG, GAKESLAB, dan ASPAKI untuk memenuhi alat kesehatan (alkes) dan obat.

Selain itu, Komisi IX juga meminta pemerintah memberikan dukungan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penangan Covid-19;  mengintesnifkan pegawasan post market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19, termasuk kualitas dan pengendalian harganya; dan memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G, terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk.

Lebih lanjut, Melki juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan GP Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional.

“Untuk mempercepat proses e-katalog serta penyesuaian harga e-katalog guna mewujudkan ketetersediaan obat dan alat kesehatan Covid-19 dana non-Covid-19, Kemenkes harus berkoordinasi dengan LKPP dengan melibatkan pihhak swasta,” tegasnya.

Lantaran belakangan ini banyak masyarkat yang membuat obat tradisional untuk penanganan Covid-19, Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penangan Covid-19.

“Pedoman penggunaan OMAI harus dibuat, selain itu Kemenkes harus terus menggalakkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KEI) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan mengingatkan sistem imunitas tubuh,” jelasnya.

Dia juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan saat kesehatan beserta distribusi dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami juga mendesak Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu untuk meminta Kepolisian menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan palarangan ekspor sementara aat kesehatan dan obat penanganan Covid-19,” tegas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here