Bekasi, Kilasindo – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darul Falah akan menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid yang berada di RW O12, Pondok Pekayon Indah (PPI), Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu.
Ketua DKM Darul Falah H. Edy Saputro mengatakan salat Idul Fitri berjamaah akan digelar setelah Pemkot Bekasi menyatakan Kelurahan Pekayon Jaya termasuk satu dari 29 kelurahan di Kota Bekasi yang masih bertatus zona hijau COVID-19.
“Dengan dasar itu, maka DKM Darul Falah akan menyelenggarakan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Edy Saputro didampingi Seksi Dakwah KH Khudhori Thahir dan Sekretaris DKM Iskandarsyah, Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA;
Edy menjelaskan ada lima poin ketentuan yang diterapkan dalam salat Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 ini. Pertama, khatib sekaligus merangkap iman tidak terlalu lama berkhutbah maupun bacaan dalam salatnya. “Khatib dan imam dari internal DKM,” katanya.
Kedua, seluruh jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Ketiga, sesama jamaah (makmum) tetap menjaga jarak dan menghindari kontak fisik langsung. “Tidak bersalam-salaman,” ujarnya.
Keempat, salat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah RW setempat dari kelurahan tersebut. Kelima, setelah salat Idul Fitri, warga harus langsung pulang. (NHW)