Bekasi, Kilasindo – Sebanyak 29 kelurahan di Kota Bekasi dinyatakan berstatus zona hijau COVID-19. Atas dasar ini, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid yang berada di zona hijau.
Izin pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut diputuskan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko berdiskusi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan salat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemi COVID-19 di Kota Bekasi.
Diskusi tersebut dihadiri Ketua MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi Sukandar Gozali, Ketua PCNU Kota Bekasi H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan dan sejumlah pendiri organisasi Islam di Kota Bekasi.
Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid-masjid yamg berada di zona hijau. Sementara yang berada di zona merah agar tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
Wali Kota yang akrab disapa Pepen ini menerangkan, jika ada tiga masjid pada zona hijau di satu kelurahan, misalnya di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya, dipersilakan menggelar salat Idul Fitri di wilayahnya, tetapi khusus untuk warganya saja. “Tidak diperbolehkan masuk dari wilayaj lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan,” kata Pepen, Senin (18/5/2020).
“Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan. Pada dua hari ini akan dibentuk tim per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan salat Idul Fitri,” ujarnya.
Selain itu, Pepen menegaskan tidak ada acara halal bihalal bagi yang sudah menunaikan salat Idul Fitri di masjid. Warga diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dengan silaturahim menggunakan telepon.
“Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tahu virus ini. Kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang. Kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan,” tegas Pepen.
Kelurahan Zona Hijau
Di Kota Bekasi, hingga saat ini terdapat 29 kelurahan yang dinyatakan zona hijau COVID-19.
Di Kecamatan Bekasi Utara, yakni Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kelurahan Margamulya.
Di Kecamatan Bekasi Barat, yakni Kelurahan Bintara dan Kelurahan Kranji.
Di Kecamatan Bekasi Timur, yakni Kelurahan Bekasi Jaya.
Di Kecamatan Bekasi Selatan, yakni Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, dan Kelurahan Pekayon Jaya.
Di Kecamatan Mustika Jaya, yakni Kelurahan Cimuning.
Di Kecamatan Mesdan Satria, yakni Kelurahan Harapan Mulya dan Kelurahan Medan Satria.
Di Kecamatan Jatisampurna, yakni Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, dan Kelurahan Jatiranggon.
Di Kecamatan Pondok Gede, yakni Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, dan Kelurahan Jatiwaringin.
Di Kecamatan Bantar Gebang, yakni Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu.
Di Kecamatan Jatiasih, yakni Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa. (SIR)