Jakarta, kilasbekasi.id – Jamaah umrah dari tanah suci yang tiba di Tanah Air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Selayaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jamaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.
Sambil menunggu hasil tes, maka jamaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait Covid-19.
“Apabila tes menunjukkan hasil yang positif (Covid-19), maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jamaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19.
Dalam regulasi yang mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jamaah.
Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani ibadah umrah. Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencucintangan selama berada di tanah suci. (Rls)