Bekasi, kilasbekasi.id – Tim monitoring dan evaluasi (Monev) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memantau sejumlah mall dan pasar di Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/133/SET.COVID-19.
Peninjauan sektor perdagangan, khususnya mall dan pasar tersebut bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Dalam peninjauan di pasar, Tim Monev Disdagperin Kota Bekasi masih menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan konsumen, yakni tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Namun, sebagian pelaku usaha di pasar maupun di mall telah mengikuti kegiatan sesuai batas jam operasional yang ditentukan, yakni mulai pukul 07.00 sampai 20.00 WIB.
Selain memantau jam operasional, petugas juga memantau penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi dan mencegah risiko penularan Covid-19 saat PPKM.
Walau masih menemukan beberapa pelanggaran, Tim Monev Disdagperin langsung menegur dan memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli yang melanggar. Selain itu, petugas juga memgimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku saat PPKM di Kota Bekasi.
Untuk memperketat protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19, para petugas juga memantau secara detail pelaksanaan prosedur protokol kesehatan, terutama terkait Perda No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Pencegahan Virus Covid-19.
Pelaku usaha yang masih membandel dan tidak menuruti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai Perda No. 15 Tahun 2020 tersebut.
Disdagperin juga mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keselamatan serta kesehatan pegawai dan konsumen dengan tertib mematuhi protokol kesehatan.
Pada penerapan masa PPKM di Kota Bekasi, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat yang mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Bekasi agar pandemi segera berakhir, pertumbuhan ekonomi kembali normal, dan masyarakat dapat kembali ke kehidupan sebelumnya. (Rls)