Bekasi, kilasbekasi.id – Petugas gabungan memperketat pengawasan dengan menggelar operasi nonyustisi di wilayah Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Operasi digelar di Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya depan Mako Satpol PP Kota Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Operasi digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Mengawali rutinitas sebelum melaksanakan operasi, petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu.
Aoel itu dihadiri Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, Kasie Kewaspadaan Dini Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Babinsa Kelurahan Harapan Mulya Serda Jaelani, Babinsa Kelurahan Harapan Mulya Peltu Simbolon, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya Aiptu Samsuri.
Abi Hurairah mengatakan operasi digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Di akhir pekan banyak masyarakat keluar rumah. Padahal, dalam situasi seperti ini, kami telah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja. Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19,” kata Abi Hurairah.
Meskipun petugas sudah berupaya melakukan sosialisasi maupun menggelar operasi yustisi maupun nonyustisi, kata Abi, masih saja didapati 27 warga yang tidak memakai masker saat berkendara motor maupun mengemudi mobil serta pejalan kaki.
Para pelanggar itu diganjar sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Untuk itu, Abi mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, nencuci tangan dan menghindari kerumunan) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Jika para pelanggar melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.
Abi berharap masyarakat memiliki rasa kesadaran dan empati saat pandemi. “Jika tidak memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan, maka akan berdampak fatal bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain,” katanya. (Rls)