Bekasi, kiasbekasi.id – Petugas gabungan menggelar operasi nonyustisi di depan Kantor Kelurahan Aren Jaya, Jalan. Nusantara Raya No.1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Operasi ini digelar setelah apel persiapan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.
Operasi nonyustisi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, Lurah Aren Jaya Ani Sri Kusdiani, Kasie Kewaspadaan Dini Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Rafiudin, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, Sekel Aren Jaya Andarias Sirah, Kasie Pemtibum Kelurahan Aren Jaya Bahrunsyah, Kasie Permasbang Kelurahan Aren Jaya Sri Korlyhapsari, Kasie Kessos Kelurahan Aren Jaya Asmah, dan Babinsa Kelurahan Aren Jaya Sertu Mardiyono.
Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut. Di antaranya Satpol PP Kota Bekasi sebanyak 38 personil, staf Kelurahan Aren Jaya sebanyak 7 personil, Linmas Kelurahan Aren Jaya sebanyak 12 personil, dan Karang Taruna Aren Jaya sebanyak 5 personil.
Warga yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil, serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas. Selanjutnya mereka dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Operasi rutin dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) guna menekan penyebaran Covid-19.
Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif. (Rls)