Jakarta, kilasbekasi.id – Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan menyeleksi ketat kendaraan yang meninggalkan wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, selama dua hari (27-28 April 2021) petugas mengamankan 115 kendaraan travel gelap.
“Dari kegiatan dua hari, kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Dia menerangkan, travel gelap berencana mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat serta Lampung. Mereka terjaring di jalan arteri dan jalur-jalur tikus yang sudah dipetakan sebelumnya.
“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi, ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang, tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pengelola travel gelap dikenakan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di samping itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap untuk sementara waktu sampai Lebaran tiba.
“Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah Lebaran. Sehingga ,mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang, yaitu setelah Lebaran,” katanya.
Sedangkan penumpang diboyong ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
“Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau genose, sehingga kemudian bagi yang non-reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan,” tuturnya. (Rls)