Beranda Megapolitan Perlu Tahu, Begini Aturan Main Selama Libur Lebaran di Wilayah Jabodetabek

Perlu Tahu, Begini Aturan Main Selama Libur Lebaran di Wilayah Jabodetabek

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati bersama jajarannya saat mengikuti rapat koordinasi tentang Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 secara virtual dari Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (4/5/2021). (Ist)

Bekasi, kilasbekasi.id – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali pada Selasa (4/5/2021) memimpin rapat koordinasi tentang Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dihadiri oleh para sekretaris daerah se- Jabodetabek. Termasuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Ekonomi, Keuangan dan SDM, Asisten I, Kabag Hukum, perwakilan OPD Dinkes, Satpol PP, Dishub, dan Kesbangpol.  Mereka mengikuti rapat secara virtual dari Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

Dalam paparannya, Marullah Matali menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik akan diberikan pada beberapa pembatasan, yaitu:
1. Setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian keluar-masuk Jakarta dari luar aglomerasi Jabodetabek dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
2. Setiap pelanggaran akan dilakukan tindakan.
• Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta akan diarahkan kembali atau pulang ke tempat asalnya dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
• Perusahan Angkutan Umum atau Badan Usaha dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Adapun antisipasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran Covid-19 ini melalui beberapa langkah, yaitu:
1. Penempatan petugas dengan jumlah 247 personel di berbagai titik atau checkpoint;
2. Pengawasan dengan melakukan penyekatan lau lintas pada tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Dia juga menyimpulkan, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Jakarta:
1. Jakarta akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id;
2. Warga yang masuk dan/atau keluar dari kawasan Aglomerasi Jabodetabek yang tidak memenuhi persyaratan (tidak membawa SIKM, surat tugas kedinasan, dan surat keterangan sehat Covid-19: PCR/antigen/genose) perlu dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Dimohon dukungan dan komitmen bersama dari Pemerintah Daerah yang berada di dalam kawasan Aglomerasi Jabodetabek untuk bersama-sama mengendalikan arus mudik dan arus balik pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran kasus Covid-19.

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati melaporkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap melaksanakan dan mendukung Provinsi DKI Jakarta dalam Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pada hari Rabu besok tanggal 05 Mei 2021 pukul 07:00 WIB Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan apel persiapan Operasi Ketupat Jaya,” ungkapnya.

Sesuai arahan dari Polda, penyekatan di Kota Bekasi berada di 4 (empat) titik yaitu Harapan Indah, Tol Bekasi Barat, Tol Bekasi Timur dan Sumber Artha. Setiap pos terdiri dari unsur TNI, POLRI,  Dinkes, Dishub, Satpol PP dan Kesbangpol sebanyak 73 orang yang beroperasi selama 24 jam. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here