Bekasi, kilasbekasi.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (23/6/2021).
Rahmat Effendi bersama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mengonsultasikan dan menyerahkan dokumen berisi permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19 tahun 2020 dan 2021.
Pembayaran klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Sedangkan pihak BPJS dalam penanganan Covid-19 membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi tagihan pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan pihak rumah sakit.
Rahmat Effendi mengungkapkan anggaran tersebut diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) dapat berlangsung. Jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi sementara. APBD Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan untuk anggaran lainnya.
Hasil dari verifikasi BPJS terhadap total pengajuan klaim RSUD CAM sebesar Rp 171 miliar untuk bulan layanan Maret sampai Desember 2020 dan disetujui sebesar Rp 81,9 miliar.
Verifikasi lanjutan oleh Kemenkes terhadap klaim yang ditetapkan dispute oleh BPJS kesehatan, yang lolos verifikasi Rp 8,4 miliar. Sehingga, total klaim yang harus dibayarkan Kemenkes untuk bulan layanan Maret sampai Desember 2020 sebesar Rp 90 miliar. Kemenkes telah membayar klaim sebesar Rp 47 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 43 miliar sampai saat ini belum dibayar.
Sedangkan untuk bulan layanan Januari 2021, yang sudah selesai verifikasi dan disetujui senilai Rp 24,7 miliar dari total ajuan klaim Rp 36,7 miliar. Sementara bulan layanan Februari – Mei 2021, RSUD CAM mengajukan untuk diverifikasi sekitar Rp 77 miliar ke BPJS Kesehatan. Total keseluruhan nilai pembiayaan pelayanan Covid-19 di RSUD CAM kurang lebih Rp 144 miliar.
Rahmat Effendi menjelaskan, tunggakan pembayaran klaim Covid-19 yang belum dibayar oleh Kementerian Kesehatan terhitung sejak bulan layanan November tahun 2020 hingga Mei 2021. Meskipun demikian, kata dia, sampai saat ini RSUD CAM tetap memberikan pelayanan terbaik.
Untuk itu, Rahmat Effendi mengonsultasikan kepada BPKP RI untuk menemukan solusi mempercepat pembayaran klaim mengingat daruratnya penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.
Dia menyatakan pihak terkait tengah berupaya menerima tagihan utang yang belum dibayar tersebut. Pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Rahmat Effendi mengatakan saat ini pelayanan di RSUD Kota Bekasi sudah mulai terganggu dengan adanya piutang tersebut. Apalagi, nominal piutang mencapai lebih dari setengah anggaran penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
Kepala BPKP PusatMuhammad Yusuf Ateh juga akan menembuskan surat dan dokumen tersebut agar bisa menemukan solusi terbaik dalam pelayanan prima bagi warga Kota Bekasi, terutama pelayanan di RSUD CAM Kota Bekasi yang kini menjadi pusat utama rujukan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Indriati, menjelaskan sekitar 75 % pendapatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan Covid-19 di Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat berasal dari klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19.
Dia berharap bisa diprioritaskan sisa pembayaran tahun 2020 sebesar Rp 43 miliar pada Juni 2021, yang nantinya akan dipergunakan untuk menggerakkan operasional RSUD CAM dan membayar hutang penyedia atau vendor alat kesehatan, obat, dan pihak lainnya yang terkait operasional rumah sakit. (Rls)