Bekasi, kilasbekasi.id – Pemkot Bekasi bekerja sama dengan Transpark Mall Juanda akan menggelar vaksinasi massal untuk warga lima kecamatan pada 14 Juli 2021. Vaksinasi massal ini akan diadakan di Transpark Mall Juanda, Bekasi.
Kegiatan vaksinasi ini untuk mengoptimalisasi pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Untuk tahap awal, vaksinasi tersebut untuk warga lima kecamatan, yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medansatria, Rawalumbu, dan Mustikajaya. Sedangkan tujuh kecamatan lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Bagi warga yang ingin divaksin dapat mendaftarkan diri secara online dengan mengakses https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Informasi tersebut merupakan bagian isi Surat Edaran Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi massal Covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
- Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.
- Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali.
- Menyiapkan identitas diri (KTP).
- Calon penerima vaksin wajib mengisi seluruh formulir dengan benar dan lengkap.
Pelaksanaan vaksinasi massal di Transpark Mall Juanda ini tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah). (Rls)