Bekasi, kilasbekasi.id – Sejumlah aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bekasi mulai dilonggarkan. Di antaranya, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.
Meski demikian, resepsi pernikahan juga memiliki batasan. Seperti kapasitas undangan dibatasi maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kami sudah memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan. Asalkan kuota hanya 50 persen dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kota Bekasi masuk zona hijau,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (10/9/2021).
Sebelumnya resepsi pernikahan dilarang digelar ketika Kota Bekasi masih menerapkan PPKM darurat. Bukan itu saja, beberapa kegiatan sosial lainnya juga dilarang digelar oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Gara-gara Ini, Kabupaten Bekasi Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Lebih Banyak
Larangan itu muncul setelah terjadi lonjakan angka kasus aktif Covid-19 beberapa waktu lalu di Kota Bekasi.
“Kami tak mengekang jumlah tamu undangan. Hanya saja tentu harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. Berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian dihentikan sejenak. Sekarang sudah diperbolehkan,” katanya.
Kelonggaran aturan juga diterapkan di beberapa sektor lainnya. Seperti diperbolehkan makan di tempat selama 60 menit di dalam mal.
“Kalau resepsi tetap dibatasi, masuk mal juga dibatasi. Orang makan di mal sudah 60 menit. Kalau drive thru boleh saja, bergiliran saja,” katanya.
Rahmat meminta agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Agar penularan Covid-19 bisa dicegah dan PPKM di Kota Bekasi bisa turun kembali ke level terendah.(Ramadanu)