Beranda Bekasi Raya Polisi Amankan Motor Curian saat Razia Vaksin di Kabupaten Bekasi, Begini Kejadiannya

Polisi Amankan Motor Curian saat Razia Vaksin di Kabupaten Bekasi, Begini Kejadiannya

motor curian kabupaten bekasi
Polsek Cabangbungin kembalikan motor yang telah dicuri ke pemiliknya.

Bekasi, kilasbekasi.id – Sepeda motor hasil curian kembali ke pemiliknya saat petugas menggelar razia vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi ketika petugas melakukan razia vaksin di Jalan Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Sepeda motor hasil curian yang kembali ke pemiliknya ini bermerek Honda CBR 150 cc. Motor tersebut hilang sejak Februari 2021 silam.

Peristiwa ini berawal dari razia vaksin yang dilaksanakan Muspika Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/9/2021) lalu. Saat itu, petugas mengentikan sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

“Seseorang yang mengendarai motor tanpa plat dan tidak pakai helm melintas di daerah tersebut. Petugas kemudian menanyakan kepada pria itu, sudah vaksin apa belum,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Robiin, Jumat (15/10/2021).

Kepada petugas, pria tersebut menjawab belum divaksin Covid-19. Kemudian petugas juga sempat menanyakan kelengkapan surat kendaraan yang ia bawa.

Pria tersebut mengaku tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor. Ia berasalan, surat-surat kendaraan tertinggal di rumah dan akan mengambilnya.

“Kata dia dompetnya ketinggalan di rumah. Jadi KTP dan STNK enggak bawa. Terus mau diambil ke rumah. Jadi petugas terpaksa meminta kunci motornya dengan harapan agar dia kembali lagi ke sini untuk divaksin,” katanya.

Samsat Unit Regident Cek Motor

Hingga ditunggu beberapa jam, pria tersebut tak kunjung kembali. Akhirnya, petugas membawa motor berwarna hitam tersebut ke Mapolsek Cabangbungin untuk disimpan di tempat barang bukti.

Beberapa hari berselang, anggota Polsek Cabangbungin berinisiatif untuk memeriksa nama serta domisili pemiliknya. Yakni dengan cara identifikasi melalui nomor rangka motor oleh Samsat Unit Regident.

“Dari situ didapati identitas pemilik motor yang ternyata pemiliknya beralamat di Grama Puri Cibitung,” ucap Robiin.

Robiin lantas memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi alamat pemilik motor. Serta menanyakan terkait status kepemilikan motor tersebut.

“Saat didatangi dan ditemui oleh ibu si pemilik motor bermama Ibu Tri Wahyuni. Dia mengaku bahwa motor anaknya memang hilang saat banjir tanggal 20 Februari 2021. Kemudian kami cek surat-surat dan ternyata sama seperti hasil pengecekan dari Unit Regiden,”

Ibu korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut dan membuat surat keterangan kehilangan sebagai syarat pengambilan motor.

Lalu, pada Senin (11/10/2021) kemarin, dilakukan serah terima motor setelah melalui proses pengecekan surat dan kelengkapan motor.

“Akhirnya motor hasil curian tersebut diserahkan ke pemiliknya Ibu Tri Wahyuni warga Kabupaten Bekasi. Dan, bisa dibawa pulang setelah berkas-berkas dikembalikan dan dibuatkan surat serah terima barang bukti motor sebagai keabsahan kendaraan tersebut,” kata Robiin.

Tri Wahyuni bersyukur sepeda motor anaknya yang hilang sejak Februari 2021 lalu bisa ditemukan kembali. Ia tak menyangka sepeda motor yang hilang saat banjir kemarin bisa kembali.

“Terima kasih kepada Kepolisian Sektor Cabangbungin yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya yang telah hilang,” ucap Tri.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here