Beranda Bekasi Raya 3 Pejabat Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Miliaran

3 Pejabat Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Miliaran

kasus korupsi kabupaten bekasi
Pejabat Kabupaten Bekasi tersangka korupsi, DAS (pakai rompi tahanan kejaksaan) digiring ke mobil tahanan.

Bekasi, kilasbekasi.id – Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ada dua perkara yang menjerat tiga pejabat tersebut.

“Hari ini kami melakukan penindakan hukum sebagai bagian dari proses penegakkan hukum perkara tindak pidana korupsi. Terdapat dua perkara, prosesnya telah sampai pada tahap penyidikan,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

Satu dari tiga tersangka yakni berinisial DAS. Ia ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau excavator di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.

Ketika itu, DAS menjabat sebagai kepala bidang dan PPK di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Sedangkan saat ini, ia menjabat sebagai sekretaris kecamatan di Kecamatan Cikarang Utara.

“Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto (DAS) sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar,” kata Dwi.

Baca : Pemanfaatan TPST Bantargebang Diperpanjang, Segini Uang yang Diterima Kota Bekasi dari Jakarta

Sedangkan dua pejabat lainnya yakni ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 lalu di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” katanya.

Ketika itu ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

“Dari dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” kata Dwi.

Ketiga pejabat Kabupaten Bekasi ini disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Polres Metro Bekasi.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here