Beranda Bekasi Raya 7 Raperda Kabupaten Bekasi Belum Disahkan Diusulkan Kembali di 2022

7 Raperda Kabupaten Bekasi Belum Disahkan Diusulkan Kembali di 2022

raperda bekasi
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi./Dokumentasi.

Bekasi, kilasbekasi.id – Rancangan peraturan daerah atau raperda yang bakal disusun di 2022 mendatang di Kabupaten Bekasi sebanyak 29. Seluruh regulasi itu akan dipilah kembali sebelum diputuskan untuk disahkan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Marico mengatakan, puluhan raperda yang bakal disusun itu tidak seluruhnya baru. Tapi, ada juga beberapa rancangan regulasi di tahun sebelumnya yang belum sempat disahkan.

“Jadi pada propemperda di tahun 2022 mendatang tidak semuanya baru, yang baru hanya ada 16 raperda yang murni diusulkan di tahun 2022 ini. Ada tujuh raperda yang belum terealisasi di tahun 2020 dan 2021, dan sisanya adalah raperda rutin seperti LKPJ dan APBD. Semuanya masuk dalam Propemperda tahun 2022 nanti,” katanya.

Baca : Underpass Cibitung Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Untuk raperda yang belum sempat disahkan dan diusulkan disusun kembali di 2022 yakni seperti Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kemudian Raperda Rencana Induk Perindustrian Daerah, Raperda Penataan Pasar, Raperda Tata Kelola Air, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,” kata Marico.

Dikatakan Marico, puluhan raperda yang disusun untuk di 2022 itu akan dipilah kembali sebelum disahkan dan dilembardaerahkan.

“Nanti kita pilah lagi mana yang bisa kita dahulukan untuk dibahas dan disahkan. Tergantung dari kesiapan naskah akademiknya sudah lengkap atau belum. Setelah siap, nanti dibawa ke rapat Banmus dan pimpinan DPRD,” katanya.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here