Bekasi, kilasbekasi.id – Aktivitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dibatasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pembatasan aktivitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor : 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021. Surat tersebut diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
“Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T saat libur Natal dan Tahun Baru,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah.
Selain pembatasan aktivitas, Pemkot Bekasi juga melarang mudik. Bahkan perjalanan masuk dan keluar Kota Bekasi juga akan dibatasi.
“Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut,” ucapnya.
Selain aktivitas tersebut, dalam surat edaran juga mengatur soal pelaksanaan ibadah Natal dengan jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya, olahraga akan ditiadakan termasuk menutup alun-alun.
“Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022,” katanya.
Untuk resepsi pernikahan, juga dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan atau gedung.
“Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” ujarnya.(Ramadanu)