Bekasi, kilasbekasi.id – Tempat hiburan malam atau THM di Kota Bekasi masih banyak yang belum mematuhi peraturan jam operasional. Padahal, peraturan tersebut dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“kita melakukan imbauan secara persuasif untuk tempat hiburan mematuhi prokotol kesehatan,” kata Wakasat Shabara Polres Metro Bekasi Kota Kompol Lalu Musti Ali, Selasa (1/2/2022).
Pantauan di lapangan, masih banyak THM yang beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 00.00 WIB. Pihak kepolisian terpaksa membubarkan THM yang membandel tersebut.
Lalu mengatakan, ada tiga THM yang tetap beroperasi melebihi jam operasional. Pihak pengelola sudah diminta agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kita tunggu sampai mereka bubar, selain itu kita memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Lalu memastikan razia THM di wilayah hukum Kota Bekasi akan terus dilakukan setiap hari.
“Tentunya, karena kita sadari tren penularan Covid-19 terus mengalami peningkatan,” katanya.(dk)
Baca juga :
Ini Aturan Selama Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi untuk Cegah Penularan Covid-19
Penerima Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun di Kabupaten Bekasi 356.610 Anak