Bekasi, kilasbekasi.id – Kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian sepanjang Januari 2022 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi akan dikembalikan kepada pemiliknya. Warga yang merasa kehilangan kendaraan diminta agar menyiapkan kelengkapan surat kepemilikan kendaraan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengembalian kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian akan dilakukan pada Kamis (3/2/2022) besok. Informasi soal pengembalian kendaraan ini juga disampaikan melalui media sosial.
“Kalau memang cocok dengan data-data yang dimiliki, silakan diambil tanpa biaya. Barang bukti ini hasil penangkapan satu bulan belakangan,” kata Gidion.
Barang bukti kendaraan yang akan dikembalikan kepada pemiliknya sebanyak 75 sampai 80 unit sepeda motor. Syarat untuk mengambil kendaraan tersebut, kata Gidion, yakni membawa kelengkapan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika sepeda motor yang hilang sebelumnya sudah sempat berpindah tangan dan belum dilakukan balik nama, kata Gidion, pemilik terakhir kendaraan tersebut bisa mengajak orang yang namanya tertera di surat kendaraan bermotor.
“Nanti kendaraannya kita share, masyarakat yang memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan silakan mengambil. Tempat pengembalian barang bukti ini di Polres dan Polsek-Polsek,” katanya.(Putra)