Bekasi, kilasbekasi.id – Hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Kabupaten Bekasi masih sebatas seremoni dan tidak ada tindakan penilangan bagi pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Joko mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar mulai 1-14 Maret ini tidak ada penindakan, tapi hanya memberi imbauan.
“Operasi ini tidak ada penindakan, sekecil apa pun kita minimalisir. Sampai tanggal 14 Maret tidak boleh ada penindakan,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Dari pantauan di lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Petugas membagikan masker dan memberikan imbauan kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara serta spanduk.
Joko mengatakan, untuk pelanggaran prokes, di SGC masih banyak yang tidak menggunakan masker. Untuk kendaraan, tetap diwajibkan mematuhi lalu lintas serta melengkapi surat-kendaraan bermotor, dan memakai sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat.
Dari hasil pantauan di lokasi, untuk pelanggaran lalu lintas didominasi oleh roda dua yang melawan arah dan tidak menggunakan helm.
“Kalau pelanggaran lalu lintas sebenarnya sangat banyak, tapi kita masih bisa persuasif, yang melawan arus kita suruh balik kanan, yang tidak menggunakan helm, diimbau memakai helm. Kebanyakan tidak memakai helm dan melawan arus,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ada tujuh poin yang disasar oleh pihak kepolisian maupun petugas yang berjaga. Yakni, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.(putra)