Jakarta, Kilasbekasi.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sosialisasi Permenaker 4/2023 itu diberikan secara virtual kepada Kadisnaker, Mediator Hubungan Industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di seluruh Indonesia pada Jumat (10/3/2023).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, Permenaker 4/2023 diterbitkan untuk memberi pelindungan sosial maksimal pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja.
Putri menjelaskan, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia,” ucapnya.
Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, PHK sepihak, kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan kecacatan hingga mengalami kematian.
“Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku,” kata Putri menambahkan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang.
Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.
“Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” jelas Putri.
Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Manfaat baru itu antara lain manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
“Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko,” tutur Putri.
Adapun untuk manfaat yang meningkat nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya dua tahun menjadi lima tahun
Putri menegaskan, tidak ada kebaikan iuran dalam Permenaker 4/2023. Justru jumlah manfaat yang diterima Pekerja Migran Indonesia semakin banyak.
“Pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI maka Permenaker 4 Tahun 2023 berisi mengenai manfaat-manfaat baru dan manfaat yang meningkat kuantitas dan kualitasnya, tapi tidak meningkat iuran yang harus dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia,” ujar Putri.
Lebih lanjut, Putri menyatakan, Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya.