Bekasi, Kilasbelasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan melarang seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Kota Bekasi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Hal itu ditegaskan lewat surat edaran Pemkot Bekasi bernomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang terbit pada 6 April 2023.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.
Pemkot Bekasi juga membatasi peruntukan fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Gratifikasi
Gratifikasi yang dimaksud adalah permintaan dana atau hadian oleh ASN dan Non ASN baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat dan perusahaan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Apabila ASN dan Non ASN menerima atau menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak.
ASN dan Non ASN juga dapat melaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak.
Sebelumnya, beredar surat permohonan partisipasi THR (Tunjangan Hari Raya) yang dikeluarkan Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan di Kota Bekasi.