Bekasi, Kilasbekasi.id – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Bekasi, untuk menyusun beberapa langkah antisipasi terkait dugaan ajakan staycation pekerja perempuan.
“Pertama, melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan pelapor yang dilakukan oleh DP3A. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pekerja atau buruh perempuan soal kekerasan seksual di tempat kerja kepada HRD perusahaan,” pinta Dani mengutip laman resmi Pemkab Bekasi.
Langkah selanjutnya Pemkab Bekasi akan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan atau di Kawasan Industri. “Lalu ada juga langkah pembentukan Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, sesuai instruksi Pj BUpati Bekasi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan dan antisipasi atas dugaan ajakan stayction pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya.
Dijelaskan, pada 5 Mei 2023, Disnaker Pemkab Bekasi sudah melakukan klarifikasi terkait kabar dua perusahaan yang viral dimedia sosial yang diduga mensyaratkan perpanjangan kotrak dengan cara staycation bagi pekerja perempuan.
“Kedua perusahaan telah melakukan investigasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” ucap Edi.
Perusahaan tersebut juga sudah membuat pernyataan tidak ada praktek apapun yang merugikan dan membahayakan hak atau kesejahteraan pekerja, serta tidak mentolerir praktek yang bertentangan dengan nilai HAM.
Terkait adanya laporan kepada pihak Kepolisian, Disnaker Pemkab Bekasi mendukung sepenuhnya langkah tersebut. “Kita dukung sepenuhnya langkah-langkah pihak kepolisian agar permasalahan ini terang benderang,” terang Edi.