Beranda Bekasi Raya Longsor Sungai Cipamingkis, Kadisperkimtan Kabupaten Bekasi: Kondisi Tanah Sudah Riskan

Longsor Sungai Cipamingkis, Kadisperkimtan Kabupaten Bekasi: Kondisi Tanah Sudah Riskan

Kondisi longsor yang terjadi di sekitar area Sungai Cipamingkis Kecamatan Cibarusah. (Foto: Humas Pemkab Bekasi)
Kondisi longsor yang terjadi di sekitar area Sungai Cipamingkis Kecamatan Cibarusah. (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Cibarusah, Kilasbekasi.id – Kepala Dinas Perkimtan (Kadisperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, kondisi tanah di Sungai Cipamingkis sudah sangat riskan dan berpotensi bahaya. Hal itu disampaikan saat meninjau langsung kondisi longsor di Sungai Cipamingkis, Rabu (24/5/2023).

Nur menyebut, dari informasi di lapangan dalam waktu satu bulan ini kelihatannya ada beberapa kali longsor dan ini lumayan tinggi tebingnya, antara 15 sampai 20 meter.

“Kalau saya lihat ini memang longsornya cukup kuat. Cukup riskan memang ditambah kondisi tanahnya yang komposisinya pasir dan berbatuan sehingga mudah tergerus air,” katanya.

Pemerintah Daerah akan meyampaikan kondisi real Sungai Cipamingkis yang ada kepada stakeholder terkait. Dalam hal ini kewenangan serta asetnya ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

“Nanti dengan berkirim surat ke BBWS minimal ada tindak lanjut terkait penanganan ataupun progres kaitannya dengan pencegahan supaya tidak terjadi lagi atau bahkan meluas longsoran akibat gerusan dari Sungai Cipamingkis ini,” ucapnya.

Nur juga mengimbau kepada seluruh warga yang tinggal di dekat aliran sungai, terutama yang rumahnya berada hanya berjarak beberapa meter dari pinggiran bibir Sungai Cipamingkis untuk tetap waspada longsong kembali.

Sementara itu, Camat Cibarusah Rusdi Azis menjelaskan, upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban terkait masalah longsor ini salah satunya dengan menyediakan alternatif ke depan untuk dilakukan relokasi.

Namun kendala lainnya, yang kemudian menjadi permasalahan baru ketika hendak dilakukan relokasi tersebut. Masyarakat yang terdampak longsor tersebut tidak memiliki tanah atau lahan lain untuk didirikan rumah.

“Upaya relokasi atau pembangunan kembali rumah warga belum dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki lahan lain di tempat yang jauh lebih aman. Semoga kedepannya ada regulasi yang tepat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here