Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemkab Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp135 miliar di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/08/2023).
Dana tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp18 miliar.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemberian dana hibah untuk penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai dukungan agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan lancar.
“Mudah mudahan bisa membantu agar agar lebih lancar lagi termasuk kebutuhan logistiknya,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, untuk porsi bantuan Pemilu sifatnya dukungan bantuan, namun di Pilkada sendiri bantuan anggaran cukup besar, baik untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Anggaran tersebut akan dipergunakan sesuai dengan perjanjian naskah hibah daerah, sudah dicantumkan di antaranya untuk kegiatan sosialisasi dan penyelenggaraan. Kalau untuk Pemilu sendiri, kita sifatnya lebih kepada dukungan anggaran, karena anggaran yang besarnya dari APBN,” ungkapnya.
Dani menambahkan, selain memberikan hibah kepada penyelenggara Pemilu, Pemkab Bekasi juga akan membantu memperkuat dari sektor Linmas dan sosialisasi hingga edukasi sampai ke tingkat desa.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku sangat apresiasi dan berterimakasih atas perhatian Pemkab Bekasi dalam menunjang kelancaran tugas Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dipergunakan dalam kegiatan tahapan Pilkada.
“Ya, anggaran ini akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” terangnya.