Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemkab Bekasi akan segera membayarkan kompensasi kepada 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dari TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Uang yang akan diterima oleh masing-masing KK sebesar Rp100 ribu per bulan sebagai kompensasi dari dampak bau TPA Burangkeng.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui sebelumnya ada keterlambatan pembayaran uang kompensasi warga karena belum lengkapnya dokumen dari pihak Desa Burangkeng dan Kecamatan Setu.
“Tinggal kita menunggu dokumen lengkap penerimanya dari pihak Desa dan kecamatan,” ucap Dani dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Jumat (29/9/2022).
Sesuai dengan Permendagri, yaitu melalui rekening pemerintah desa lalu menyalurkannya ke masyarakat yang menerima kompensasi uang dari keberadaan TPA Burangkeng.
“Namun setelah di SK Bupati dan kemudian di cek oleh BPKAD hal itu harus sesuai Permendagri yang mengatur harus ke rekening Desa dulu, lalu selanjutnya desa mengirim ke masing -masing masyarakat penerima,” ungkapnya.
Jika tahapan dokumen lengkap, selanjutnya dipastikan akan langsung di transfer ke rekening Pemerintah Desa Burangkeng. Setelah itu, Pemerintah Burangkeng yang akan memberikan langsung kepada masyarakat di desanya.
Sementara itu Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Pihak Pemda Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Ya tadinya saya berharap, pihak Pemda langsung bisa transfer ke warga saja, jangan lagi ke rekening pemerintah desa,” katanya.
Namun begitu, Dia berharap Pemda Bekasi segera bisa mencairkan anggaran untuk kompensasi warga secepatnya, sehingga warga dapat segera menerima manfaat uang kompensasi tersebut.
“Ya intinya saya berharap ada secepatnya pembayaran buat warga, sehingga warga tidak menanyakan haknya lagi,” pungkasnya.