Bekasi, Kilasbekasi.id – Beredarnya isu terkait pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dibantah oleh Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad.
Setelah digelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gani Muhamad menyampaikan hasil rapat tersebut saat Apel Senin Pagi, (9/10/2023).
Dikutip dari laman Pemkot Bekasi, berikut poin-poin hasil rapat tersebut:
1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK.
2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka.
4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Usai apel, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini menyampaikan bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
“Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” papar Dwie Andyarini.
Sementara itu, Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN. Ia menyampaikan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, bahwa mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan.
“Ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun,” ucap Nadih Arifin, Kepala BKPSDM.
Pj. Wali Kota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.
“Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” ungkap R. Gani Muhamad.