Beranda Bekasi Raya Pemkab Bekasi Sepakati Adendum Perjanjian Revitalisasi Pasar Induk Cibitung

Pemkab Bekasi Sepakati Adendum Perjanjian Revitalisasi Pasar Induk Cibitung

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) tentang Revitalisasi Pasar Induk Cibitung pada Rabu (18/10/2023).

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo, Joko Adi Wibowo.

“Iya, kemarin kita melakukan MOU. Jadi kita sepakat, adendum selama delapan bulan. Karena kan akibat konflik internal ada keterlambatan dari target 19 Agustus 2023 ternyata belum selesai,” ujar Dani dikutip laman resmi Pemkab Bekasi, Jumat (20/10/2023).,

Dani menerangkan, adapun beberapa hal yang masih harus diperbaiki, yakni pihaknya memberikan perpanjangan kontrak pembangunan kepada PT. Cipako selama 8 bulan, terhitung sejak Agustus 2023.

Lebih lanjut, dalam adendum ini juga akan dilakukan penyesuaian atau revisi terhadap siteplan dan mensinkronisasikan dengan Detail Engineering Design (DED). Oleh karena itu, revisi dari site plan dan DED ini akan berimplikasi juga dengan penyesuaian-penyesuaian apakah dibongkar atau dipindahkan.

“Revitalisasi (red) baru 80 persen jadi kita berikan waktu, tentunya dengan denda dengan revisi-revisi, dan mereka sanggup itupun dengan catatan dalam waktu delapan bulan itu tidak boleh ada konflik lagi, tidak ada kelalaian kewajiban karena secara sepihak Pemerintah bisa saja memutus perjanjian kerja tapi kita untuk kepentingan kondusifitas dan tinggal sedikit lagi jadi kita berikan adendum 8 bulan,” tukasnya.

Selain itu, Dani menambahkan, tujuan dari revitalisasi pasar ini adalah untuk memperbaiki pasar supaya lebih nyaman, lebih representatif, dan lebih menguntungkan bagi pedagang dan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here