Bekasi, Kilasbekasi.id – Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,56 persen menjadi Rp2.057.495.
Artinya, UMP Jawa Barat tahun ini naik Rp70.825 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Perhitungan UMP 2024 Jabar ini berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan UMP Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik – pabrik terhenti.